Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Melakukan Penelitian Lapang Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Melakukan Penelitian Lapang Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.Pti. Penelitian Lapang ini di lakukan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rr….

Selengkapnya