Verifikasi Lapang Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang
Direktorat Jenderal Penataan Agraria, melalui Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah beserta jajaran melaksanakan kegiatan verifikasi lapang Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pada dua lokasi yakni Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri, yang dilaksanakan pada Selasa s.d. Kamis (18-20/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi terkini terkait Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang berasal dari penyelesaian konflik agraria di Desa Ringin Kembar Kabupaten Malang dan Desa Puncu, Kabupaten Kediri sekaligus dalam rangka persiapan kegiatan Pansus Reforma Agraria yang sudah terbentuk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

