Verifikasi Lapangan dan Audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria Provinsi Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Penataan Agraria diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Sukiptiyah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja melaksanakan Verifikasi Lapangan dan Audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, pada hari Jumat (14/11/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses verfikasi data Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang wilayahnya berada di Kabupaten Gowa. Verifikasi ini dipandang krusial untuk memastikan keakuratan dan validitas data LPRA sebelum tahapan Reforma Agraria selanjutnya dijalankan. Selain itu dijelaskan pula data konflik Agraria yg ada di Provinsi Sulawesi Selatan beserta peta spasialnya.

Pada kesempatan yang sama, Sesditjen Penataan Agraria menyampaikan bahwa hasil audiensi ini akan dicantumkan dalam Berita Acara dan akan ditindaklanjuti. “Dengan syarat sudah dilakukan pelepasan melalui Review RTRW untuk selanjutnya melalui kegiatan Redistribusi Tanah tahun 2026, dan perlu dilakukan telaahan lebih lanjut oleh Kantah Kabupaten Gowa serta kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Turut hadir Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah, Kepala Bagian Program dan Hukum Setditjen Penataan Agraria, Sekretaris Jenderal KPNR Sulawesi Selatan, dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, serta anggota kelompok tani sebanyak 15 orang.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *