Pemkot dan DPRD Ternate Mantapkan Komitmen Penyelesaian Revisi RTRW Melalui Rapat Lintas Sektor

Jakarta, Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Revisi Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang bertempat di Ruang Prambanan Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, pada Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses finalisasi revisi RTRW Kota Ternate yang telah memasuki tahap forum pembahasan lintas sektor, guna memastikan kesesuaian kebijakan tata ruang kota dengan kebijakan provinsi, nasional, serta sinkron dengan rencana sektoral terkait.

Hadir secara langsung Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman membuka acara dengan mengungkapkan bahwa proses peninjauan kembali dokumen RTRW Kota Ternate sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan pelaksanaan revisi RTRW Kota Ternate sudah melalui konsultasi publik di tahun 2022.

Kota Ternate yang terdiri atas 8 kecamatan dan 78 kelurahan ini memiliki beberapa isu strategis yaitu: keterbatasan daya dukung dan daya tampung air, pangan, dan lahan; tingginya risiko bencana; keterbatasan akses infrastruktur; belum optimalnya penyediaan prasarana dan utilitas dasar; dan belum optimalnya pengembangan potensi sektor perkebunan, perikanan, dan kelautan.

Dengan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kota Ternate sebagai kota rempah dunia yang adil, mandiri, dan berkelanjutan berbasis pengembangan sektor perdagangan jasa, pariwisata, perkebunan, dan perikanan, Tauhid mengharapkan revisi RTRW dapat mengembangkan kawasan berbasis sektor unggulan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Saya berharap revisi RTRW Kota Ternate dapat segera ditetapkan, sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang optimal dan dapat mendorong ekonomi Kota Ternate tumbuh secara berkelanjutan,” ungkap Tauhid

Turut hadir menyampaikan dukungan atas penyusunan revisi RTRW Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi menyatakan dengan tegas komitmennya untuk mengawal pengesahan revisi RTRW Kota Ternate hingga tuntas menjadi peraturan daerah, sehingga kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan di Ternate dapat terwujud.

“Kami yakin dengan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan OPD, melalui revisi RTRW Kota Ternate, kita akan memberikan fondasi pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Ternate, ” ujar Rusdi.

Penata Ruang Ahli Utama Gabriel Triwibawa yang pada kesempatan ini mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, menyampaikan bahwa secara umum, tidak ada isu besar yang tertinggal. Tiga aspek utama: batas administrasi, batas pesisir, dan kawasan hutan, semuanya sudah cocok dengan aturan yang ada. Begitu pula dengan muatan strategis yang juga sudah sejalan dengan provinsi dan sektor lain.

Namun, di samping itu Ia menyoroti kawasan rawan bencana yang menurutnya harus menjadi perhatian khusus. “Satu catatan yang menurut saya perlu kita perhatikan: kawasan rawan bencana. Pola ruang yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas masyarakat cukup besar. Jadi overlay risiko bencana harus benar-benar jelas agar kita tidak menempatkan permukiman di area yang punya potensi bencana,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.E Dian Ayu Wulandari dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly yang turut melibatkan Kementerian/Lembaga serta pemda terkait.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *