Direktorat Jenderal PTPP melalui Direktorat BPPT menjadi narasumber dalam asistensi dan supervisi pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di daerah

Jakarta – Direktorat Jenderal PTPP melalui Direktorat BPPT menjadi Narasumber dalam Asistensi dan Supervisi Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Daerah . Rapat ini berlangsung pada tanggal 14 November 2025 di Fave Hotel PGC,Jakarta Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktur Bina Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah (Ditjen PTPP, Kementerian ATR/BPN), Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, (Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang juga sebagai Narasumber.

Rakhman Silaen, Penata Pertanahan Ahli Madya Direktorat BPPT sebagai Narasumber dalam rapat koordinasi tersebut menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi sejak tahap perencanaan dan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk memeroleh kualitas data objek dan subjek yang valid termasuk penyelesaian perijinan kawasan dan alih fungsi lahan, juga perencanaan dan ketersediaan anggaran. Dengan demikian pada tahap pelaksanaan dapat berjalan sesuai diharapkan dan terhindar dari risiko hukum.

Dalam rangka Asistensi dan Supervisi Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Daerah, dalam paparannya narasumber menjelaskan bahwa Implementasi Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses, memperkuat kepastian hukum, dan meminimalkan konflik dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, terutama untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *