Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dorong Pengendalian Pemanfaatan Tanah dan Ruang dalam Pelayanan Pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan tanah dan ruang dalam setiap pelayanan pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini bertujuan agar kegiatan pertanahan di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota sejalan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam kegiatan Pembinaan Tugas dan Fungsi Kanwil BPN NTB dan Kantah se-NTB serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja di Gedung SangkareangKantor Gubernur NTB pada Selasa, (11/11/2025). Agus menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, pendaftaran tanah harus memperhatikan rencana tata ruang karena rencana tata ruang merupakan bagian dari development right yang mengatur setiap pemanfaatan ruang dan tanah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, serta Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, dan dihadiri Kepala Kanwil BPN NTB, para Kepala Kantah se-NTB, serta pejabat pusat yang mengikuti secara daring.
Dalam arahannya, Rudy Alfonso, menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan anggaran untuk mempercepat capaian kinerja di lingkungan BPN NTB. Sementara itu, I Ketut Gede Ary Sucaya, meminta inventarisasi terhadap sertifikat elektronik yang sudah terbit namun belum tercetak dan belum dibagikan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, Ketua Tim 9, Deni Santo, menekankan pentingnya integritas data spasial, peningkatan kompetensi pegawai, serta penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

