Ditjen Tata Ruang Targetkan Revisi PP Penyelenggaraan Penataan Ruang Rampung Pada 2025

Jakarta, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat pembahasan muatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Kamis (24/10), bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 merupakan salah satu target penting yang harus diselesaikan ditahun 2025. Ia menambahkan, proses penyusunan revisi PP tersebut telah berlangsung cukup lama. “Sejak tahun 2024 kami sudah menginisiasi revisi PP ini, dan selama tahun 2024 kami juga telah melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali mengajukan izin prakarsa untuk melanjutkan penyelesaian revisi PP 21/2021 dan telah memperoleh izin tersebut pada Juli 2025. “Pada bulan Agustus 2025 kami melaksanakan kick-off meeting yang dilanjutkan dengan sejumlah diskusi, baik bilateral maupun multilateral bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna membahas isu-isu krusial yang perlu disepakati” jelasnya.

Reny Windyawati menambahkan bahwa Waktu yang tersedia terbilang sangat singkat, hanya sekitar satu bulan untuk proses harmonisasi. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari Kementerian Hukum untuk membantu mengawal proses penyesuaian dan revisi agar dapat berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat Badan Informasi Geospasial (BIG), Ade Komara Mulyana, menyampaikan bahwa salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah perlunya fleksibilitas skala dalam penyusunan rencana tata ruang (RTR). Menurutnya, perbedaan tingkat kedetailan pada peta seharusnya tidak mengubah substansi utama dari dokumen tata ruang. Hal ini penting mengingat masih terdapat perbedaan data antara dua jenis tata ruang yang perlu diselaraskan.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa usulan rumusan norma telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dipelajari secara mendalam dan diberikan penjelasan yang lebih rinci. Ia juga menekankan bahwa peta dasar lainnya tetap dibutuhkan, meskipun saat ini BIG telah menyediakan peta dasar baru yang ditargetkan selesai pada tahun 2028 dengan skala 1:5.000. Pada revisi RTRWN sebelumnya, produksi peta belum mencapai skala 1:1 juta, sehingga ke depan pemerintah berkomitmen untuk melengkapi seluruh peta dasar yang diperlukan guna mendukung penyusunan RTR yang lebih akurat dan terintegrasi.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri oleh perwakilan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong; Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *