Sinkronisasi RDTR dalam Lintas Sektor : Wujudkan Pertumbuhan Inklusif Berbasis Infrastruktur Hijau di Maluku Utara dan NTB

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Lintas Sektor guna membahas penyelarasan substansi rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara dan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kesempatan pertama, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menjelaskan tingginya aktivitas perdagangan barang dan jasa di Weda saat ini. Ikram menerangkan, lokasi Weda Tengah yang strategis dan berbatasan langsung dengan pesisir membuat Weda Tengah menjadi jalur penting yang dilintasi kapal perdagangan nikel serta komoditas lainnya. Lebih lanjut, Ikram menerangkan bahwa RDTR ini menjadi sarana yang dapat mewujudkan keberlangsungan ekonomi inklusif berbasis infrastruktur hijau demi pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan.

“RDTR Weda Tengah disusun untuk mewujudkan Weda Tengah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi inklusif yang menunjang aktivitas industri yang tinggi dengan didukung infrastruktur hijau agar kegiatan perdagangan dan jasa tetap dapat berjalan secara efektif dengan daya dukung lingkungan yang terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan,” jelas Ikram.

Sementara itu, Bupati Bima, Ady Mahyudi, memaparkan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Lambu disusun guna mewujudkan kawasan pelayanan berbasis pariwisata, perdagangan, pertanian, dan perikanan. Ady menerangkan, setelah terbit menjadi perkada, RDTR ini akan diintegrasikan dengan sistem OSS untuk memperkuat pelayanan perizinan berusaha Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan meningkatkan iklim investasi yang berkelanjutan.

“RDTR ini dirancang untuk mengembangkan Kawasan Perkotaan Lambu dengan sektor pariwisata, perdagangan, pertanian dan perikanan yang kuat serta tetap akan memperhatikan keseimbangan ekologi dan sosial budaya masyarakat. Setelah terbit, segera akan kami integrasikan dengan OSS untuk meningkatkan iklim investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Bima,” jelas Ady.

Dalam arahannya, Fungsional Utama Gabriel Triwibawa selaku pimpinan rapat menyoroti pentingnya peran RDTR sebagai instrumen pengendalian ruang sehingga bukan sekadar acuan perizinan usaha dan pembangunan semata. Gabriel juga mengingatkan agar proses revisi RTRW daerah yang berlangsung harus tetap selaras dengan RDTR yang tengah disusun maupun telah diintegrasikan dalam sistem OSS, guna menjaga konsistensi rencana tata ruang.

“RTR harus mampu menjadi baseline yang memastikan berjalannya pembangunan secara berkelanjutan dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi selanjutnya. Untuk itu, seluruh pihak perlu berperan dalam mengawal muatan substansi setiap revisi RTRW yang sedang berjalan tetap konsisten dengan RDTR eksisting yang sudah terintegrasi OSS maupun RDTR lainnya yang akan datang,” pungkas Gabriel.

Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama antara perwakilan pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong. Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mempertajam muatan strategis dalam finalisasi ranperda RDTR yang memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong kemudahan investasi dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan..

Turut hadir dalam rapat, Staf Ahli Menteri Koordinator Pangan, M. Rijal P.; para Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama; Kepala Subdirektorat Wilayah II.E, Dian Ayyu Wulandari; Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli H. Bayan; Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Lalu Makhyaril Huda.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *