Rapat Koordinasi Awal : Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatra Utara Tahun 2025
Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat menghadiri sekaligus memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 secara daring, bertempat di Aula Adhi Guna Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam arahannya mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, disampaikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya sebatas redistribusi tanah dan legalisasi aset, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk mewujudkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta memperkuat ekonomi masyarakat di pedesaan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah diimbau untuk mengintegrasikan agenda Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah (RPJMD, Renstra OPD, dan APBD), sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain penataan aset, pelaksanaan Reforma Agraria juga menekankan pentingnya penataan akses melalui model pemberdayaan masyarakat berbasis Closed Loop — pendekatan yang menyinergikan proses produksi, pembiayaan, pelatihan, hingga pemasaran agar masyarakat penerima tanah dapat menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Melalui Rakor ini, GTRA Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menjadi motor penggerak percepatan Reforma Agraria yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan dari desa hingga kota.

