Optimalisasi Pelaksanaan KKPR dengan Penilaian, Ditjen Tata Ruang Gelar FGD Bersama Akademisi
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menghadirkan akademisi bidang hukum dan perencanaan wilayah dan kota sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Asas Berjenjang dan Komplementer serta Penyamaan Interpretasi Muatan Rencana Tata Ruang (RTR) dalam Penilaian KKPR, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Prambanan Gedung Ditjen Tata Ruang pada Jumat (19/09/2025).
Membuka acara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menekankan pentingnya keselarasan muatan substansi RDTR dengan RTR di atasnya agar tidak terjadi kerancuan substansi, sehingga pelaksanaan penilaian KKPR dapat dilakukan secara optimal.
“Optimalisasi layanan penerbitan KKPR bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan nonberusaha baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan tata ruang bagi seluruh pemangku kepentingan”, ujar Suyus.
Selanjutnya, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, dalam paparannya menjelaskan bahwa penilaian KKPR berdasarkan asas berjenjang dan komplementer telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021.
“Persetujuan KKPR baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha diberikan setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikaji dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan, dan/atau RTRWN”, jelas Prasetyo.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta, berpendapat bahwa asas berjenjang dan komplementer sebenarnya dapat diterapkan dalam semua instrumen penyelenggaraan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam konteks pemanfaatan ruang, Maret menggarisbawahi bahwa asas berjenjang dan komplementer dalam penerbitan KKPR harus dengan prinsip kehati-hatian karena dalam perspektif hukum terdapat unsur kepastian hukum dan kewenangan penggunaan produk rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya.
Hadir secara daring, Akademisi Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung, RM. Petrus Natalivan Indradjati, mengatakan bahwa muatan rencana tata ruang mikro tidak boleh bertentangan dengan muatan rencana tata ruang makro. Rencana tata ruang yang lebih detail didasarkan pada data dan informasi yang lebih banyak, lebih akurat dengan tingkat error yang lebih kecil. Oleh karena itu, asas berjenjang dan komplementer dalam penerbitan KKPR harus merujuk pada jenis rencana tata ruang yang lebih detail.
Pada studi kasus perbedaan angka delineasi antara RTRW kabupaten/kota dengan RTRW provinsi, Petrus menjadikan dokumen RTRW kabupaten/kota sebagai acuan dan dasar pertimbangan karena RTRW kabupaten/kota memiliki skala yang lebih besar dibandingkan dengan RTRW provinsi.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan bahwa pendekatan diskresi dapat diterapkan apabila terdapat ketidakjelasan yang menyebabkan kebingungan dalam mengambil keputusan. Diskresi digunakan berdasarkan alasan-alasan objektif, itikad baik, dan/atau kepentingan umum yang hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Ketentuan mengenai diskresi telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Turut hadir dalam kegiatan FGD, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong; Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki dan Gabriel Triwibawa; Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Gandiwa Yudhistira; serta para Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang. (RV/SR)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang/Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

