ROYA: Langkah Penting Menghapus Hak Tanggungan Properti Anda




Bagi masyarakat yang telah melunasi kredit rumah atau tanah, kini saatnya mengenal proses ROYA, yaitu penghapusan Hak Tanggungan atas properti. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mengajak warga untuk memahami pentingnya ROYA sebagai bagian dari kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
ROYA adalah proses administratif untuk menghapus Hak Tanggungan yang sebelumnya melekat pada sertipikat tanah atau rumah susun karena adanya perjanjian kredit. Setelah kredit lunas, ROYA memastikan bahwa hak atas tanah kembali sepenuhnya kepada pemilik.
Tanpa ROYA, sertipikat tanah masih tercatat memiliki Hak Tanggungan, yang bisa menyulitkan proses jual beli, warisan, atau pengajuan kredit baru. ROYA memberikan kepastian hukum dan memperkuat status kepemilikan.
Pemohon cukup menyiapkan dokumen seperti formulir permohonan, fotokopi KTP, sertipikat tanah, surat kuasa (jika dikuasakan), dan surat keterangan dari kreditur. Biaya pengurusan ROYA mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah tentang tarif PNBP di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah