Patok Batas Tanah: Langkah Kecil, Dampak Besar untuk Kepastian Hak Milik





Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menggelar kampanye “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas.” Program ini mengajak warga untuk aktif memasang patok batas tanah sebagai bentuk perlindungan hak milik dan pencegahan konflik agraria.
Patok batas tanah adalah penanda fisik yang menunjukkan batas kepemilikan lahan. Patok ini bisa dibuat dari berbagai bahan seperti beton, pipa besi, paralon, atau kayu, dan harus memiliki ukuran minimal 50 cm—dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm tampak di permukaan.
Seluruh pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum, dianjurkan untuk memasang patok guna memperjelas batas lahan dan mendukung proses sertifikasi tanah.
Pemasangan dapat dilakukan kapan saja, namun sangat dianjurkan sebelum proses pengukuran atau sertipikasi tanah oleh petugas pertanahan. Patoh di pasang di titik-titik batas lahan milik warga, sesuai dengan hasil pengukuran atau kesepakatan antar pemilik lahan yang berbatasan.
Tanpa patok, batas tanah sering kali menjadi sumber sengketa antar warga. Dengan patok yang jelas dan sesuai ketentuan, masyarakat dapat menjaga hak milik, mempermudah proses administrasi, dan mendukung tertib pertanahan.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah