Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Tinjau PKKPR Non Berusaha di Klakahkasian

Pati, 27 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lapang sebagai bagian dari proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Klakahkasian, Kecamatan Gembong.
Peninjauan dilakukan oleh Slamet Mahendra, staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan, guna memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam mendukung kepastian hukum dan tata kelola ruang yang berkelanjutan, khususnya dalam konteks pemanfaatan ruang oleh masyarakat yang tidak berorientasi pada kegiatan usaha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan bahwa proses PTP merupakan instrumen strategis dalam menjaga integritas tata ruang daerah, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah