Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hadiri Konsinyering Sertipikasi Tanah PLN

Semarang, 28 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menghadiri kegiatan konsinyering percepatan sertifikasi aset tanah milik PT PLN (Persero) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Jl. Dr. Wahidin No.116, Jatingaleh, Kota Semarang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) dan Kementerian Agraria dan…

Selengkapnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Tinjau PKKPR Non Berusaha di Klakahkasian

Pati, 27 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lapang sebagai bagian dari proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Klakahkasian, Kecamatan Gembong. Peninjauan dilakukan oleh Slamet Mahendra, staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan, guna memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan…

Selengkapnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Tinjau Lokasi PKKPR Non Berusaha di Desa Guwo

Pati, 27 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lapang sebagai bagian dari proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu. Peninjauan dilakukan oleh Slamet Mahendra, staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan, guna memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan…

Selengkapnya

Patok Batas Tanah: Langkah Kecil, Dampak Besar untuk Kepastian Hak Milik

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menggelar kampanye “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas.” Program ini mengajak warga untuk aktif memasang patok batas tanah sebagai bentuk perlindungan hak milik dan pencegahan konflik agraria. Patok batas tanah adalah penanda fisik yang menunjukkan batas kepemilikan lahan. Patok ini bisa…

Selengkapnya

ROYA: Langkah Penting Menghapus Hak Tanggungan Properti Anda

Bagi masyarakat yang telah melunasi kredit rumah atau tanah, kini saatnya mengenal proses ROYA, yaitu penghapusan Hak Tanggungan atas properti. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mengajak warga untuk memahami pentingnya ROYA sebagai bagian dari kepastian hukum atas kepemilikan tanah. ROYA adalah proses administratif untuk menghapus Hak Tanggungan yang sebelumnya melekat pada sertipikat tanah atau rumah susun…

Selengkapnya