Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Sosialisasikan Prosedur Perubahan Kreditur Hak Tanggungan


antor Pertanahan Kabupaten Pati kembali mengedukasi masyarakat mengenai prosedur administrasi pertanahan, khususnya terkait perubahan kreditur hak tanggungan. Informasi ini disampaikan melalui media visual yang mudah dipahami, sebagai bagian dari kampanye pelayanan publik yang profesional dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perubahan kreditur atas hak tanggungan perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri di kantor BPN.
Perubahan kreditur hak tanggungan merupakan bagian dari proses hukum yang menjamin kepastian hak atas tanah dan properti, terutama dalam transaksi perbankan dan pembiayaan. Legalitas dokumen ini penting untuk menghindari sengketa dan memperkuat posisi hukum pemilik tanah.
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum)
- Surat pengantar dari DPAT
- Sertipikat asli
- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
- Akta Subrogasi atau bukti pembayaran subrogasi yang telah dicocokkan oleh Notaris/PPAT
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan yang melayani, profesional, dan terpercaya, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

