Sertipikat Tanah Kamu Hilang? begini Persyaratan Penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang

SERTIPIKAT HILANG
Waduh …! Bagaimana nih ?
Oke #SobATRBPN, jangan khawatir jika kamu merasa kehilangan sertipikat tanah ya !

Sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah. Apabila sertipikat tersebut hilang, pemilik tetap dapat mengajukan permohonan penggantian sertipikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, yang mengatur prosedur, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan penggantian sertipikat.

Proses ini meliputi pelaporan kehilangan kepada pihak berwenang, pembuatan berita acara kehilangan, pengumuman pada media cetak sebagai bentuk transparansi publik, hingga pemeriksaan lapangan oleh petugas Kantor Pertanahan. Setelah seluruh tahapan dilaksanakan dan dinyatakan lengkap, sertipikat pengganti dapat diterbitkan dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pemilik tanah.

Melalui pengurusan resmi sesuai prosedur ini, setiap pemilik tanah dapat memastikan bahwa haknya tetap aman, diakui secara hukum, dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *