Ada yang pernah tahu belum mengenai istilah INBRENG? Begini Penjelasannya


Di tengah meningkatnya aktivitas usaha dan pendirian badan hukum di Kabupaten Pati, kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati ingin mengajak masyarakat memahami satu istilah penting dalam dunia pertanahan: Inbreng. Banyak yang belum tahu, padahal proses ini sangat krusial dalam penyertaan modal ke dalam perusahaan.
Inbreng adalah proses peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal ke dalam badan usaha. Artinya, tanah yang Anda miliki bisa dimasukkan sebagai aset perusahaan secara sah dan legal.
Kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati siap membantu Anda mengurus peralihan hak ini. Prosesnya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyusun akta peralihan, serta dokumen pendukung sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengurusan dapat dilakukan langsung di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Kami juga menyediakan akses digital melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang bisa Anda unduh di Playstore.
Segera setelah Anda memutuskan untuk menyertakan tanah atau bangunan sebagai modal usaha. Semakin cepat diurus, semakin terjamin legalitas dan keamanan aset Anda. Karena kepastian hukum atas aset perusahaan adalah fondasi utama kelancaran usaha. Dengan pengurusan yang tepat, Anda tidak hanya melindungi hak kepemilikan, tetapi juga memperkuat struktur modal perusahaan secara sah.
Prosedur dimulai dari penyusunan akta oleh PPAT, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, dan pencatatan di Kantor Pertanahan. Kami pastikan setiap langkah berjalan sesuai regulasi, transparan, dan aman.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

