Yuk Ketahui Persyaratan Peralihan Hak Hibah di BPN

Sudah memberikan tanah kepada anak atau keluarga, tapi belum ubah nama di sertipikat?

Hati-hati ya ! Tanpa proses peralihan hak secara resmi di BPN, hibah Anda belum tercatat sebagai pemilik yang sah menurut hukum.
Peralihan hak sertipikat karena hibah harus dilakukan melalui prosedur resmi agar penerima hibah memperoleh perlindungan hukum atas tanah tersebut.
Berikut tahapan pengurusannya:
1. Pembuatan Akta Hibah di hadapan PPAT
2. Pembayaran BPHTB (atau pengajuan bebas pajak untuk keluarga inti)
3. Pengajuan permohonan balik nama ke BPN
4. Pemeriksaan berkas & penerbitan sertipikat baru atas nama penerima hibah
Lama proses: Sekitar 5–14 hari kerja di BPN, setelah dokumen dinyatakan lengkap.
📝 Pastikan semua dokumen Anda lengkap agar proses berjalan lancar.
📍 Ingin tahu lebih detail atau butuh bantuan pengurusan? Konsultasikan dengan PPAT atau kantor pertanahan setempat.

Oh ya, jangan lupa simpan informasi ini ya sob, Semoga bermanfaat !

Cek secara berkala perjalanan berkasmu dimanapun dan kapanpun kamu berada. Cukup dengan download dan install Aplikasi “SENTUH TANAHKU” di Playstore sekarang juga !

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *