Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Serahkan 168 Sertipikat Elektronik Hasil PTSL, Perkuat Legalitas Tanah Warga Klakahkasihan, Gembong

​Kantor Pertanahan Kabupaten Pati baru-baru ini melaksanakan penyerahan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati pada Senin, 21 Juli 2025. Penyerahan Sertipikat hasil PTSL ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah kepada masyarakat di desa tersebut.

​Penyerahan Sertipikat yang berlangsung di Balai Desa Klakahkasihan ini diserahkan oleh Ketua Tim 4 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 168 sertifikat Hak Milik elektronik diserahkan kepada peserta PTSL Desa Klakahkasiyan. Kegiatan ini tidak hanya sekadar penyerahan dokumen, tetapi juga sebagai simbol pengakuan resmi atas hak tanah masyarakat.

​Sertifikat yang diterima oleh warga diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Selain menjamin kepemilikan tanah secara sah, sertifikat PTSL juga berfungsi untuk mencegah sengketa atau konflik pertanahan di masa mendatang. Dengan adanya kepastian hukum terhadap hak atas tanah, masyarakat bisa lebih tenang dan percaya diri dalam mengelola aset mereka.

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *