Kementerian ATR/BPN Dorong Keterpaduan Penataan Ruang dalam Mendukung  Investasi untuk Pengembangan Infrastruktur

Jakarta, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterpaduan penataan ruang untuk mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, saat menjadi pembicara pada forum tematik Infrastructure Investment Process in Indonesia yang digelar dalam rangkaian International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang mengangkat tema “Sustainable Infrastructure for the Future: Innovation and Collaboration” di Jakarta International Convention Center, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam paparannya, Dirjen Tata Ruang menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) dalam mendukung kemudahan investasi infrastruktur di Indonesia.

“Untuk menarik investor, ada dua kebijakan yang sudah pemerintah buat. Yang pertama dari sisi regulasi, kita sudah ada regulasi di Undang-Undang Cipta Kerja dan juga PP 21 Tahun 2021. Keberadaan regulasi tersebut memberikan banyak kemudahan, baik untuk kegiatan berusaha, non-berusaha, maupun untuk proyek strategis nasional,” ungkap Suyus.

Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyederhanaan hirarki rencana tata ruang, sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Dengan adanya mandat penyederhanaan tersebut, produk RTR hanya mencakup 1 bentuk rencana umum sesuai hierarki (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan 2 Rencana Rinci Tata Ruang (Kawasan Strategis Nasional dan RDTR).

Dalam konteks percepatan investasi, Suyus menjelaskan bahwa penyederhanaan perizinan dasar usaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kunci kemudahan berusaha. “Sebelum adanya UU Cipta Kerja, pengurusan kesesuaian tata ruang membutuhkan waktu lama dan banyak dokumen. Saat ini, dengan sistem OSS, penerbitan Konfirmasi KKPR dapat dilakukan maksimal dalam satu hari kerja, sedangkan Persetujuan KKPR diselesaikan maksimal dalam 20 hari kerja,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 343.727 Konfirmasi KKPR telah diterbitkan, disusul 389.405 PKKPR otomatis, 4.478 PKKPR kewenangan pusat, serta 16.429 PKKPR kewenangan daerah. Pencapaian ini didukung oleh ketersediaan 352 RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, yang mempercepat proses perizinan berusaha di berbagai wilayah.

Dalam forum internasional tersebut, Dirjen Tata Ruang juga menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berbasis RDTR, merupakan pintu awal dalam proses perizinan berusaha. Oleh karena itu, percepatan integrasi RDTR menjadi prioritas nasional.

“Semua upaya ini adalah bentuk nyata dukungan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan,” tutup Suyus Windayana.

Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). (NR/FN)

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang/Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *