Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang pada 10 Juni 2025

PATI – Kantor Pertanahan Kabupaten Pati kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menyelenggarakan pengambilan sumpah sertipikat hilang. Kegiatan ini digelar pada Selasa (10/06/2025) sebagai bagian dari tahapan proses penerbitan sertipikat pengganti bagi warga yang mengalami kehilangan dokumen kepemilikan tanah mereka.
Dalam prosesi yang berlangsung dengan penuh khidmat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono, memimpin jalannya acara, didampingi oleh Muniati, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan. Para pemohon sertipikat pengganti secara resmi mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang, menegaskan bahwa mereka benar-benar mengalami kehilangan dokumen tanah mereka serta berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting dalam menjaga keabsahan kepemilikan tanah serta mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. Dengan mekanisme ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memperoleh dokumen pengganti secara sah dan terjamin dalam aspek legalitasnya.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah