Perkuat Konektivitas dan Kedaulatan NKRI: Dirjen Tata Ruang Percepat Penyusunan Revisi RTRW Mataram, Tual, Maluku Barat Daya, dan Pulau Morotai
Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor pembahasan penyusunan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Selasa, (25/11/2025). Rapat ini digelar sebagai langkah percepatan penetapan revisi RTRW guna mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan konektivitas wilayah, serta memperkuat kedaulatan dan ketahanan ruang nasional.
Penyusunan revisi Ranperda RTRW yang dibahas adalah RTRW Kota Mataram Tahun 2026–2046; RTRW Kota Tual Tahun 2026–2046; RTRW Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2026–2046, dan RTRW Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026–2046.
Sebagai upaya menjawab dinamika pembangunan perkotaan yang terus berkembang, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, memaparkan progres penyusunan revisi Ranperda RTRW Kota Mataram yang menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang kota secara lebih terstruktur. Upaya tersebut mencakup pengelolaan kawasan pesisir serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Wali Kota Mohan menyampaikan bahwa pengelolaan ruang yang tepat diperlukan untuk menghadapi tantangan strategis seperti kemacetan, banjir, hingga penurunan kualitas lingkungan. “RTRW ini merupakan instrumen penting untuk memastikan investasi dan pembangunan berlangsung terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pada kesempatan lain, Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, menyoroti pentingnya mempercepat revisi RTRW untuk menyesuaikan perkembangan mobilitas dan dinamika wilayah. Wali Kota Tual Akhmad menekankan kebutuhan pemerataan pembangunan hingga ke pulau-pulau terluar, pelestarian budaya dan warisan daerah, perbaikan konektivitas antar-pulau, serta penguatan perlindungan lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove. Sektor pariwisata bahari dan industri pengolahan hasil laut akan menjadi motor ekonomi unggulan Kota Tual.
“Seluruh masukan lintas sektor akan kami tindaklanjuti agar RTRW ini benar-benar selaras dengan kebutuhan ruang dan arah pengembangan kota,” ujarnya. Pemerintah Kota Tual berharap finalisasi dokumen RTRW dapat memberikan kejelasan arah pengembangan wilayah, meningkatkan investasi sektor kelautan dan pariwisata, serta memperkuat perlindungan kawasan strategis pesisir yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin T. Noach, menegaskan bahwa percepatan penetapan revisi RTRW menjadi langkah penting untuk mewujudkan pembangunan wilayah kepulauan yang terarah dan berkelanjutan. Potensi unggulan pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta pariwisata bahari dan budaya harus diperkuat melalui kejelasan pengaturan ruang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap pembangunan di Maluku Barat Daya memiliki dasar ruang yang jelas dan berpihak pada masyarakat. Melalui RTRW ini semoga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang selaras dengan pelestarian sumber daya alam dan budaya,” tutur Bupati Benyamin. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mengawal penetapan Perda RTRW guna mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berkeadilan di seluruh wilayah Maluku Barat Daya.
Selaras dengan hal tersebut, Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, menekankan urgensi penyusunan revisi RTRW sebagai landasan pengembangan wilayah kepulauan yang strategis di perbatasan negara. Dengan 38 pulau dan posisi yang berbatasan langsung dengan Filipina serta Palau, Kabupaten Pulau Morotai memiliki status penting sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Prioritas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta wilayah perbatasan dan pulau terluar. Penataan ruang difokuskan pada konektivitas desa, pesisir, dan pulau kecil guna mendukung penguatan sektor perikanan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata bahari.
“RTRW ini menjadi fondasi bagi Pulau Morotai untuk memperkuat fungsi sebagai gerbang pertahanan negara di wilayah perbatasan, seraya mendorong pembangunan ekonomi kepulauan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. Wakil Bupati Rio turut memastikan seluruh masukan kementerian/lembaga akan diakomodasi dalam Ranperda RTRW untuk mempercepat peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Menutup sesi pemaparan daerah, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penguatan kebijakan tata ruang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Ia menyampaikan bahwa negara harus memastikan perlindungan lahan sawah untuk ketahanan pangan nasional, dengan menjaga hingga 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada saat ini agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali. Hal ini menjadi tantangan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk perumahan, pertumbuhan penduduk, dan pembangunan infrastruktur.
Dirjen Suyus menekankan bahwa tata ruang harus memberikan ruang bagi seluruh makhluk hidup, tidak hanya koridor satwa di darat tetapi juga koridor ikan di wilayah pesisir yang memiliki potensi perikanan besar. “Penataan ruang tidak hanya mengatur pembangunan, tetapi juga menjaga ekologi agar manfaatnya dinikmati generasi mendatang,” ujar Dirjen Suyus.
Direktorat Jenderal Tata Ruang terus mengakselerasi penyelesaian RDTR dengan target 1.200 RDTR pada 2028 dan saat ini sudah terdapat 504 RDTR di antaranya terintegrasi OSS. “Jika RDTR terintegrasi secara penuh, penerbitan KKPR dapat selesai dalam satu hari. Kami optimistis seluruh dokumen tata ruang akan dapat diakses secara digital dan memberi kemudahan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM,” pungkas Dirjen Suyus.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

