Penguatan Investasi dan Ketahanan Pangan: Dirjen Tata Ruang Percepat Penataan Ruang di Provinsi Sumatera Utara
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas rencana tata ruang di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, (20/11/25). Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah. Momentum ini penting untuk memastikan arah pembangunan wilayah berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan investasi daerah.
Rencana tata ruang yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi, RTRW Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Aek Kanopan–Gunting Saga–Damuli.
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, memaparkan perkembangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kabupaten Dairi dan meminta dukungan percepatan persetujuan substansi. Kabupaten Dairi terdiri atas 15 kecamatan yang memiliki potensi strategis pada sektor tanaman pangan, serta pariwisata, “Kabupaten Dairi memiliki potensi besar pada sektor tanaman pangan dan pariwisata karena berada pada dataran tinggi strategis di Sumatera Utara sehingga memerlukan dukungan infrastruktur dan konektivitas yang memadai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Wahyu turut menegaskan bahwa penetapan RTRW menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan wilayah yang lebih aman, berdaya saing, serta mendorong pemanfaatan ruang yang efektif dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Basri Harahap, turut memaparkan perkembangan rancangan RTRW Kabupaten Paluta serta peluang investasi yang dapat diperkuat melalui penetapan rencana tata ruang. Paluta memiliki peluang besar pada sektor pertanian dan perkebunan dengan komoditas unggulan seperti kopi, kelapa sawit, karet, kakao, dan cengkeh, didukung oleh ketersediaan lahan budidaya yang luas. Potensi industri agro (termasuk pabrik pengolahan dan pergudangan hasil pertanian) dinilai prospektif dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Pada sektor pariwisata, Paluta memiliki potensi wisata yang beragam sehingga membuka peluang investasi, serta berbagai usaha kreatif pendukung. Wakil Bupati Basri menegaskan pentingnya penguatan arah pemanfaatan ruang, dengan menyampaikan, “Sektor pertanian dan pariwisata di Paluta terus berkembang, dan semuanya membutuhkan arahan tata ruang yang jelas agar bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Samsul Tanjung, menjelaskan bahwa kawasan RDTR tersebut mencakup 8 (delapan) kecamatan dengan potensi pertanian, perdagangan dan jasa, serta pengembangan permukiman perkotaan. Kawasan ini memiliki tingkat aksesibilitas yang mendukung pergerakan ekonomi dan pelayanan masyarakat sehingga pengembangan pusat kegiatan perkotaan dinilai semakin strategis, “RDTR ini sangat penting bagi Labuhanbatu Utara karena wilayah ini memiliki potensi besar dan aksesibilitas yang baik untuk mendorong pusat kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati Samsul juga menekankan pentingnya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan. RDTR ini diarahkan untuk mewujudkan pusat pemerintahan, permukiman, serta perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penyusunan RTR merupakan instrumen strategis untuk memastikan kepastian investasi dan kepastian berusaha di daerah, “RTR ini sangat penting karena menjadi dasar kepastian investasi. Kalau RDTR sudah disusun dan diintegrasikan ke dalam sistem OSS, perizinan bisa terbit lebih cepat,” tegasnya. Hingga saat ini, sebanyak 489 RDTR telah terintegrasi, lebih dari 500.000 layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan.
Suyus menambahkan bahwa berbagai Program Strategis Nasional seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, hingga penyediaan 3 juta rumah, memerlukan dukungan tata ruang yang jelas dan konsisten. Masih terdapat 309 kabupaten/kota yang harus menyesuaikan RTR untuk alokasi kawasan ketahanan pangan sesuai standar nasional. Pemerintah juga berupaya untuk mempercepat penerbitan persetujuan substansi dalam 20 hari ke depan. Dirjen Suyus menutup dengan menegaskan bahwa ruang bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk seluruh makhluk hidup, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bijak, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, DPRD masing-masing daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

