Rencana Tata Ruang Mojokerto, Situbondo, dan Tulungagung : Tingkatkan Investasi dengan Kepastian Hukum Penataan Ruang
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas substansi Rencana Tata Ruang (RTR) 4 daerah pada Senin (17/11).
RTR yang dimaksud meliputi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Situbondo dan RDTR Kawasan Perkotaan Panji, Kabupaten Situbondo; serta Revisi RDTR WP Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Rapat Koordinasi Linsek ini merupakan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka Persetujuan Substansi oleh Menteri.
Abdul Kamarzuki, memimpin jalannya rapat koordinasi linsek, mengharapkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam proses penetapan RTR menjadi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). RTR ini akan menjadi single reference pembangunan sehingga dapat memudahkan perizinan,” tegas Kamarzuki.
Masing-masing kepala daerah lantas memaparkan rancangan RTR. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, menekankan bahwa sektor industri pengolahan sangat berpengaruh pada ekonomi di Mojokerto karena berkontribusi terhadap 57% PDRB . Selain itu, terdapat potensi pada pertanian dan subsektornya.
“Pada Revisi RTRW Mojokerto ini, kita tekankan pembangunan yang seimbang, kemandirian pangan dan ekonomi terjaga,” ucap Barraa
Masih selaras dengan Mojokerto, RDTR Perkotaan Situbondo dan Perkotaaan Panji Kabupaten Situbondo difokuskan pada pembangunan ekonomi. Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menerangkan bahwa RDTR ini diharapkan akan menarik investasi di Kabupaten Situbondo, sehingga tingkat kemiskinan semakin berkurang dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
“Untuk mengoptimalkan kekayaan alam di Situbondo, dibutuhkan investasi dan sinergi lintas sektoral. RDTR ini menjadi pintu masuk investasi di Situbondo dengan memberikan kepastian hukum,” tegas Rio.
Sementara itu, WP Tulungagung ditujukan sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan umum, industri, dan perdagangan jasa. Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung menyantakan komitmennya untuk menetapkan RDTR Bupati Tulungagung sebagai dasar acuan dalam pelaksanaan pemanfaaatan ruang di lingkungan wilayah perencanaan.
“RDTR memberikan kepastian penataan ruang yang efektif, transparan, dan akuntabel sehingga mewujudkan ruang yang memiliki daya tarik investasi di Tulungagung,” ujar Gatut.
Rapat koordinasi lintas sektor dilanjutkan dengan sesi masukan dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong dan Kasubdit Binda Wilayah II.A, Vevin Syoviawati Ardiwijaya. Dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuroh, dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono. (SR/AS)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

