Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 untuk Perkuat Penertiban Tanah dan Ruang

Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) resmi memulai sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Tanah dan Kawasan Telantar. PP ini baru diterima dari Sekretariat Negara dua hari sebelumnya, dan Makassar menjadi lokasi pertama pelaksanaan sosialisasi pada Jumat (14/11/2025).

Dirjen PPTR, Jonahar, menegaskan bahwa PP 48/2025 menjadi pedoman baru dalam percepatan penertiban tanah telantar dan kawasan telantar, sekaligus melanjutkan proses yang sebelumnya telah berjalan. Ia menekankan bahwa implementasi regulasi ini harus dilakukan secara terukur, selaras, dan konsisten dari pusat hingga daerah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 ini hadir untuk memperkuat kebijakan penertiban tanah dan ruang dan memastikan proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan, bukan dimulai ulang, serta memastikan proses berjalan lebih cepat, terukur, dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Jonahar.

PP 48/2025 juga membawa penguatan mekanisme evaluasi melalui prinsip 5M (Man, Money, Method, Material, dan Management) sebagai dasar penilaian pemanfaatan tanah. Aturan ini menetapkan kerangka waktu yang lebih terukur untuk percepatan penertiban: 90 hari untuk tanah telantar dan 150 hari untuk kawasan telantar.

Kepala Bidang V Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Andhi Mahligai, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk menyelaraskan implementasi di lapangan, mengingat Sulawesi Selatan masih memiliki sejumlah objek penertiban dan kasus pelanggaran tata ruang.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa penertiban juga berkaitan dengan kepatuhan tata ruang sebagai dasar pembangunan wilayah. Turut hadir, Direktur Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Joko Subagyo yang memaparkan penanganan perkara pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui PP 48/2025, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperkuat tata kelola pertanahan dan memastikan tanah yang tidak dimanfaatkan kembali produktif untuk masyarakat dan pembangunan.

ditjenpptr.atrbpn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *