Akselerasi Penetapan RTR : Sinergi Lintas Sektor Pastikan Investasi Berkelanjutan di Sumatra Selatan

Jakarta — Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar rapat lintas sektor untuk membahas persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, RTRW Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Indralaya pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penetapan rencana tata ruang serta memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Mengawali rapat, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat arah pembangunan wilayah melalui penyusunan RTRW. Kabupaten PALI yang memiliki potensi besar di sektor energi, agribisnis, dan pariwisata, serta warisan budaya Candi Bumiayu, berupaya mendorong hilirisasi sumber daya alam serta percepatan pembangunan infrastruktur wilayah.

“Kabupaten PALI memiliki potensi besar di sektor energi, agribisnis, dan pariwisata. RTRW ini kami susun untuk memastikan setiap peluang sektor berkembang secara tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Asgianto. Ia turut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat serta memastikan percepatan penetapan RTRW melalui sinergi erat dengan DPRD guna menghadirkan kepastian ruang dan mendorong investasi daerah.

Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto, turut menyampaikan bahwa penyusunan RTRW menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis ekonomi wilayah berbasis pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Pemerintah Kabupaten OKI berkomitmen menjaga produktivitas lahan, mengendalikan alih fungsi rawa dan gambut, serta meningkatkan mitigasi terhadap risiko banjir dan kebakaran lahan sebagai bagian dari penguatan ekonomi hijau daerah.

“Melalui RTRW ini, kami ingin memastikan ruang wilayah tertata dengan baik, pertanian tetap terjaga, kawasan lindung terlindungi, dan industri dapat tumbuh secara terarah,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur strategis guna memperkuat konektivitas, menarik investasi, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Muhsin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menuntaskan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Indralaya seluas 8.845 hektare sebagai turunan RTRW. Kawasan ini terletak di koridor strategis Palembang–Indralaya yang memiliki dinamika urbanisasi tinggi serta potensi besar sebagai kawasan logistik dan pusat layanan.

“RDTR ini kami siapkan sebagai fondasi layanan perizinan yang lebih cepat dan pasti, sekaligus memastikan ruang berkembang secara tertib, aman, dan berkualitas bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat penyusunan serta penetapan rencana tata ruang. Ia menjelaskan bahwa penataan ruang merupakan proses teknokratis sekaligus politis, sehingga dukungan legislatif menjadi kunci untuk menghasilkan dokumen tata ruang yang berkualitas dan implementatif.

Gabriel juga menekankan pentingnya ketelitian dalam aspek substansi, mulai dari batas wilayah, mitigasi bencana, kawasan hutan, garis pantai, kawasan lindung, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga konsistensi dengan perizinan yang telah terbit. “Izin yang sudah ada harus tercatat dengan baik agar tidak menimbulkan sengketa, khususnya terkait hak atas tanah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gabriel menegaskan bahwa pengendalian tata ruang harus adaptif, agar pelaksanaan pembangunan tetap sejalan dengan arah pembangunan wilayah. “Perencanaan ruang harus dinamis mengikuti perkembangan wilayah. Setiap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang perlu diselesaikan sesuai ketentuan, karena pengendalian ruang adalah simpul utama untuk menjaga kepastian hukum dan integritas tata ruang,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan penetapan RTRW dan RDTR di Provinsi Sumatera Selatan dapat memperkuat arah pembangunan wilayah, menghadirkan kepastian ruang, serta mendorong investasi berkelanjutan di tingkat daerah.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *