Optimaslisasi Potensi Lokal Linsek RTR Padang Lawas, Kotapinang, dan WP Ampah Diadakan
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Muatan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang pada Selasa (04/11/2025).
Rencana Tata Ruang yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Kotapinang, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Ampah.
Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Andi Tenrisau selaku Penata Ruang Ahli Utama, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 7, penyelenggaraan penataan ruang harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Andi menekankan bahwa setiap kebijakan dan Rencana Tata Ruang (RTR) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka ruang partisipasi publik, serta menghormati hak-hak masyarakat atas ruang. Percepatan penyusunan dan penetapan RTR menjadi penting seiring dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mendorong perbaikan ekosistem investasi dan penciptaan lapangan kerja.

