Nasionaltest physetyo@gmail.com12 August 202512 August 202501 mins test Post navigation Previous: Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Serahkan 34 Sertipikat Hak Pakai ke Desa Plangitan, PatiNext: Begini Persyaratan Peralihan Hak Tukar Menukar di Kantor Pertanahan Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan Webinar Nasional PPTR Series Episode 225 bertema “Tertib Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah” admin 223 June 202623 June 2026 0
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar melalui Konsultasi Teknis Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T) yang digelar di Jakarta admin 223 June 202623 June 2026 0