Warga Rumah Susun Kini Bisa Ajukan SHM, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Berikan Panduan Layanan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menginformasikan kepada masyarakat yang tinggal di rumah susun bahwa kini mereka dapat mengajukan Sertipikat atas Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan hunian vertikal.

Bagi warga yang belum mengetahui tata cara pendaftarannya, Kantor Pertanahan telah menyediakan panduan teknis serta layanan konsultasi melalui loket informasi pertanahan. Informasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga atau kerabat yang tengah tinggal di rumah susun.

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *