Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Hadiri Rapat Koordinasi Revisi Perpres Alih Fungsi Lahan Sawah di KPK

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, menghadiri rapat koordinasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (26/6/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebelumnya, yang merekomendasikan percepatan revisi Perpres 59/2019, khususnya pada mekanisme skema insentif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain itu, pembahasan juga menekankan percepatan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 dan 17 provinsi yang telah diusulkan.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menjelaskan bahwa proses revisi telah melalui pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga anggota Tim Pelaksana dan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan, serta melalui pembahasan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Rapat ditutup dengan komitmen dari masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mendorong percepatan penyelesaian usulan rancangan revisi Perpres tersebut. Fokus utama adalah penyempurnaan mekanisme pemberian insentif, termasuk penyampaian masukan bentuk insentif yang dapat diberikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dari masing-masing instansi teknis.
Sumber: Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah