Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Lakukan Sosialisasi Tata Cara Sertipikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Pati –  Kantor Pertanahan Kabupaten Pati hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi pensertipikatan tanah Wakaf Rumah Ibadah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati pada Senin, 24 Maret 2025. 

Pada sosialisasi tersebut, Solikin, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, menyampaikan persyaratan pengajuan sertipikat wakaf serta pentingnya penyelematan aset untuk kepentingan ibadah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati ini dihadiri oleh Admin Wakaf KUA se-Kabupaten Pati serta perwakilan Nadzir. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung percepatan persertipikatan tanah wakaf dan penyelamatan aset.

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *